AASW & PARTNERS memiliki kemampuan spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan bantuan konsultasi hukum yang memungkinkan kita untuk membantu Klien dalam menangani berbagai permasalahan Klien, spesialisasi tersebut yaitu:
Hukum Perusahaan
Menangani masalah suatu perusahaan baik penyelesaian masalah di dalam dan luar perusahaan, pembuatan kontrak kerjasama, perijinan sampai pelayanan jasa hukum Legal Due Deligence. Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainyajual, dan lain-lain.
Hukum Perbankan
Menangani masalah utang piutang, perpajakan (internal/eksternal), eksekusi atas obyek tanggungan , wanprestasi, dll. Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lainbersama (Gono-gini), dan lain-lainya.
Hukum Keluarga
Menangani masalah hibah, waris, cerai dan adopsi, seperti Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), dan lain-lainya.
Hukum Perdata
Mendampingi / mewakili klien dalam proses negosiasi, perdamaian, pendaftaran gugatan sampai beracara di Pengadilan. Meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
Pertanahan
Menangani masalah persengketaan tanah dan bangunan, meliputi sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
Hak Milik Intelektual
Menangani masalah perdagangan gelap, pembajakan, persaingan tidak sehat seperti hak cipta, merek dan paten, meliputi Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Politik Hukum
Menangani masalah sengketa dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah.
Hukum Perdagangan
Pasar Modal dan Surat Berharga
Kepailitan
Ketenagakerjaan
Hukum Kelautan
Hukum Perlindungan Profesi Dokter
Dan lain sebagainya